KEPUTUSAN DIREKTUR
NOMOR : B-70/RSUDDARA/000.8.3.2/04/2026
"Kami siap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan, melakukan perbaikan secara berkala, dan apabila kami
tidak memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan."
Direktur RSUD Dayaku Raja
Kabupaten Kutai Kartanegara
Ns. Ipandi Lukman, S.Kep
Kota Bangun, 13 Mei 2026 - RSUD Dayaku Raja menerima kunjungan PT. Pegadaian Cabang Tenggarong pada...
Kota Bangun, 11 Mei 2026 – Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan memastikan kepatuhan h...
Kota Bangun, 08 Mei 2026 - Dalam rangka mendukung efisiensi penggunaan ruang di lingkungan RSUD Daya...